Pengumuman Perubahan Nama PT. BPR Puriseger Sentosa
PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA
Berdasarkan :
- Undang-undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 10 Oktober 2024.
- Akta Berita Acara Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Purseger Sentosa No. 07 tanggal 10 Oktober 2024 yang dibuat oleh Ny. Nurul Laili, S.H. Notaris di Mojokerto.
- Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0065547.AH.01.02 Tahun 2024 tertanggal 15 Oktober 2024.
- Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur Nomor KEP-122/KO.14/2024 Tentang Perubahan Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Puriseger Sentosa menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Puriseger Sentosa.
Dengan ini diumumkan perubahan Perseroan :
NAMA LAMA | NAMA BARU |
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PURISEGER SENTOSA | PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PURISEGER SENTOSA |
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
- Seluruh perjanjian / kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Puriseger Sentosa, masih tetap berlaku sampai tanggal berakhirnya Kontrak / Perjanjian yang bersangkutan.
- Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT. Bank Perkreditan Rakyat Puriseger Sentosa, masih dapat dipergunakan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi PT. Bank Perekonomian Rakyat Puriseger Sentosa melalui email bprpuri@gmail.com atau di nomor telepon kantor (0321) 392938 / whatsapp di nomor 0813 3069 3063.
Demikian Pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.
Mojokerto, 13 November 2024