Deposito adalah simpanan dana pihak ke tiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

  • Deposito Berjangka yakni deposito yang berjangka waktu tertentu, nasabah dapat memilih jangka waktu 1 bulan,3 bulan,6 bulan, 12 bulan.
  • Deposito flexibel atau deposito fleksi yakni deposito berjangka yang diberikan fasilitas kredit fleksibel.

MANFAAT

  • Nasabah dapat menyimpan dana dengan jangka waktu yang diinginkan sesuai rencana investasi.
  • Berinvestasi dalam lahan yang aman karena dijamin oleh pemerintah/LPS.
  • Dapat diperpanjang secara otomatis.
  • Pilihan pembayaran bunga deposito yang beragam (dapat ditransfer ke rekening tabungan DI BPR PURISEGER SENTOSA, DIBAYAR TUNAI atau ditambahkan ke pokok deposito).
  • Suku bunga deposito yang tinggi.
  • Selain sebagai simpanan, deposito BPR PURISEGER SENTOSA dapat pula dijadikan sebagai jaminan kredit.

KEUNTUNGAN

  • Perpanjangan Deposito.
    Deposito dapat diperpanjang sesuai permintaan deposan yang terkait dengan jangka waktu dan perubahan suku bunga. Atau atas permintaan BPR PURISEGER SENTOSA terkait dengan jaminan kreditnya .
  • Diberikan bukti penempatan deposito dalam bentuk Bilyet Deposito.

SYARAT DAN KETENTUAN

  • Penempatan deposito minimal Rp.1.000.000,-.
  • Penempatan dana dapat dilakukan dengan setoran tunai, transfer dari bank lain, setoran dengan cek/giro atau debet rekening dari tabungan nasabah di BPR PURISEGER SENTOSA.
  • Pembayaran bunga deposito dilakukan tiap bulan dengan cara :
    1. Masuk menjadi tambahan pokok Deposito.
    2. Dibayar tunai.
    3. Dikreditkan ke rekening tabungan nasabah di BPR PURISEGER SENTOSA.
  • Bunga yang diterima oleh nasabah sebelumnya dipotong pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Saat ini pajak atas bunga dikenakan atas nasabah yang memiliki deposito dan tabungan (atas nama yang sama) dengan jumlah saldo mulai Rp.7,500,000,-. Besarnya tarif pajak untuk nasabah pribadi maupun perusahaan/organisasi adalah 20% dari bunga deposito dan tabungan yang diterima nasabah.
  • Pencairan dana pada saat jatuh tempo :
    1. Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito).
    2. Pada saat jatuh tempo nasabah dapat mencairkan dananya dengan cara mentransfer ke tabungan atas nama nasabah di BPR PURISEGER SENTOSA.
    3. Pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan deposan atau bagian kredit BPR PURISEGER SENTOSA untuk keperluan pelunasan pinjamannya.
    4. Di samping itu nasabah juga dapat memperpanjang secara otomatis berikut bunganya, cara ini disebut automatic rollover.
  • Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris.

RESIKO DAN BIAYA

  • Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito).
  • Pencairan deposito yang dilakukan tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo (break deposito) akan dikenakan penalty sebesar 0.5% dari jumlah nominal deposito yang dicairkan (atau sesuai ketentuan yang berlaku).
  • Nasabah diharuskan membayar bea meterai pada saat pencairan deposito berapapun nominalnya.
  • Jika suku bunga deposito diatas penjaminan, maka dana tidak dijamin LPS.
  • Bila bilyet deposito hilang, nasabah harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat dan selanjutnya nasabah menyampaikan surat keterangan kehilangan tersebut ke BPR PURISEGER SENTOSA.
Hallo, Ada yang bisa kami bantu ?
Kirim via WhatsApp