Berizin & Diawasi oleh OJK Bank Peserta Penjaminan LPS
Perlindungan Konsumen • Regulasi OJK

Layanan Pengaduan Nasabah

Komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik yang adil, transparan, dan responsif. Setiap masukan serta pengaduan Anda akan ditangani secara profesional dan tuntas sesuai standar regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mekanisme Penanganan

Tahapan penyelesaian pengaduan nasabah

1

Penyampaian Pengaduan

Nasabah menyampaikan pengaduan melalui formulir online di halaman ini, telepon, email resmi, atau datang langsung ke kantor kami.

2

Verifikasi & Registrasi

Petugas Layanan Pengaduan memverifikasi kelengkapan identitas serta dokumen pendukung pengaduan nasabah.

3

Investigasi & Analisis

Tim operasional meneliti kronologi dan bukti terkait untuk mencari solusi penyelesaian yang adil dan objektif.

4

Konfirmasi Penyelesaian

Hasil penyelesaian disampaikan kepada nasabah secara lisan maupun tertulis sesuai tenggat waktu regulasi OJK (maksimal 10–20 hari kerja).

Saluran Pengaduan Langsung

Telepon Pengaduan
(0321) 392938 / (0321) 593801
Email Khusus Pengaduan
bprpss@yahoo.co.id
WhatsApp Resmi CS
0813 3069 3063 / 0812 3021 1433
Perhatian: Apabila pengaduan nasabah belum mencapai kesepakatan penyelesaian melalui bank, nasabah berhak menyampaikan sengketa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kontak OJK 157 atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Formulir Resmi Pengaduan

Sampaikan Pengaduan Anda

Lengkapi data di bawah ini dengan akurat agar petugas kami dapat menindaklanjuti permasalahan Anda secepatnya.