Profil Perusahaan
Mengenal lebih dekat sejarah, landasan hukum, visi misi, serta jajaran manajemen yang menggerakkan komitmen kami menjadi BPR yang Sehat dan Bermanfaat.
Sejarah BPR Puriseger Sentosa
BPR PURISEGER SENTOSA merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Bank Perekonomian Rakyat PURISEGER SENTOSA didirikan berdasar akta No 55 tanggal 18 Juni 1992 yang dibuat oleh Notaris Jimmy Simanungkalit, S.H. di Jakarta , Keputusan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-143/KM.17/1993 tentang Pemberian Izin Usaha PT. BPR PURISEGER GATOTSUSANTO dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman No. C2-1520 HT.01.01.th.93 tanggal 10 Maret 1993.
Pada tahun 1998 terjadi perubahan nama dari PT BPR PURISEGER GATOTSUSANTO menjadi PT BPR PURISEGER SENTOSA sesuai Akta no. 4 tanggal 1 Juli 1998 yang dibuat oleh Jimmy Simanungkalit, SH Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Jakarta tentang Perubahan nama BPR dan Penembahan Modal Dasar telah mendapatkan Pengesahan dari mentari Hukum dan Perundang Undangan no. C-1523 HT.01.04.TII.2000 tanggal 07 Pebruari 2000
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah. Bank Perekonomian Rakyat PURISEGER SENTOSA melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Menyimpan uang di BPR PURISEGER SENTOSA aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak perlu ragu lagi menabung dan atau mendepositokan uang di BPR PURISEGER SENTOSA.
Selain produk utama berupa kredit dan simpanan juga terdapat layanan transfer antar bank, pelayanan PPOB yang melayani berbagai pembayaran secara on-line antara lain pembayaran tagihan listrik, telephone pembelian token listrik, pulsa prabayar dan pelayanan PPOB lainnya
Pelayanan terbaik dan kepuasan nasabah adalah satu hal yang sangat kami utamakan.
Legalitas & Izin Operasional
Terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Izin usaha sektor perbankan terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS Republik Indonesia.
Seluruh kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran kredit mematuhi standar rasio kesehatan bank dan regulasi OJK.
Simpanan nasabah dijamin oleh LPS hingga Rp 2 Miliar per nasabah sesuai syarat dan ketentuan suku bunga penjaminan.
Visi dan Misi Perusahaan
"MENJADI BPR SEHAT, BERKEMBANG, TERBAIK DAN BERMANFAAT"
MENJALANKAN OPERASIONAL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU DAN MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK KEPADA NASABAH.
PENINGKATAN PERAN SERTA KEPADA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA DALAM RANGKA PENINGKATAN TARAF HIDUP DAN PEREKONOMIAN MELALUI PRODUK DAN LAYANAN YANG ADA.
KESEJAHTERAAN YANG LAYAK KEPADA PARA PENGURUS DAN KARYAWAN.
PENINGKATAN PROFITABILITAS USAHA GUNA MENUNJANG PERKEMBANGAN PERUSAHAAN
SECARA TERUS MENERUS MELAKUKAN PERBAIKAN SISTEM DAN PENINGKATAN KEMAMPUAN SDM
Profil Manajemen
Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi yang mengawal tata kelola perbankan yang sehat, profesional, dan berintegritas tinggi.
Dwi Harry Prasetiyo, S.E., M.M.
Titik Suharnik
Drs. Edy Suyono
Sucipto, S.H.
Struktur Organisasi BPR Puriseger Sentosa
Susunan organisasi BPR Puriseger Sentosa dirancang untuk memenuhi ketentuan tata kelola yang ditetapkan oleh OJK, memastikan pengawasan yang efektif, pemisahan fungsi yang jelas, dan pelayanan yang optimal kepada nasabah.