TUJUAN PENGGUNAAN

  • Kredit Modal Kerja, Konsumtif dan Investasi.

PENGERTIAN

  • Kredit Angsuran adalah penyediaan dana yang penarikannya dilakukan sekaligus, pembayaran angsuran meliputi angsuran pokok dan bunga setiap bulannya dalam jumlah yang tetap sesuai dengan jangka waktu yang ditepakan dalam Surat Perjanjian Kredit.

KREDIT TETAP

TUJUAN PENGGUNAAN

  • Kredit Konsumtif dan Modal Kerja untuk kebutuhan Musiman.

PENGERTIAN

  • Pinjaman Tetap adalah Pinjaman yang setiap bulannya debitur hanya melakukan pembayaran bunga sedangkan pembayaran pokok kredit dibayar pada bulan terakhir jangka waktu kredit sebesar Plafond kredit ditambah bunga. Pembayaran pokok dapat dilakukan secara bertahap minimal setiap 3 bulan sekali.

MANFAAT

  • Kredit Angsuran menyediakan dana kepada perorangan/ pengusaha/ profesi untuk membiayai kebutuhan apa saja baik untuk kebutuhan produktif maupun yang bersifat konsumtif (misalnya : modal kerja usaha, keperluan investasi, biaya pengobatan/rumah sakit, melahirkan, pendidikan, kontrak rumah, perbaikan rumah, pernikahan, wisata, dan lain-lain; atau pembelian computer, alat-alat elektronik, alat-alat rumah tangga, dan lain-lain.

PERSYARATAN KREDIT PERORANGAN / PENGUSAHA

  • Persyaratan debitur :
    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Karyawan / Pengusaha / Profesi.
    3. Untuk Karyawan, harus berstatus karyawan tetap.
    4. Untuk Pengusaha/ Profesi, usaha calon debitur menguntungkan dan memiliki prospek untuk berkembang di masa yang akan datang.
  • Persyaratan Dokumen :
    1. Mengisi aplikasi permohoan kredit
    2. Fotocopy KTP Pemohon
    3. Fotocopy KTP suami/isteri pemohon
    4. Fotocopy kartu Keluarga
    5. Fotocopy Akta Nikah/Cerai
    6. Fotocopy NPWP untuk kredit ≥ Rp,100,000,000,-
    7. Fotocopy SIUP/TDP
    8. Fotocopy PBB terakhir
    9. Fotocopy Rekening koran / rek. tabungan2 (dua) bln berakhir untuk kredit dengan plafond tertentu
    10. Laporan keuangan Neraca & Lap,Rugi Laba untuk kredit dengan plafond tertentu

PERSYARATAN KREDIT DEBITUR BADAN HUKUM

Persyaratan Debitur :

  • Badan Hukum dapat berbentuk PT, CV, Koperasi, Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang.
    Catatan :
    Apabila Badan Hukum belum mendapatkan pengesahan, maka diperlakukan sebagai nasabah perorangan dan tanggung jawab semua pengurus/pemegang saham atas kredit yang diberikan bersifat tanggung renteng. Persyaratan Dokumen :
    1. Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit
    2. Fotocopy KTP Pengurus
    3. Fotocopy NPWP Badan Hukum & pengurus
    4. Fotocopy SIUP & TDP
    5. Fotocopy Akta Pendirian beserta perubahanya s/d terkini
    6. Fotocopy SK Menteri Kehakiman tentang Badan Hukum
    7. Fotocopy rekening koran 2 (dua ) Bln terakhir
    8. Laporan keuangan Neraca & lap.Rugi Laba

JANGKA WAKTU KREDIT

  • Pinjaman Angsuran Jangka waktu kredit maksimum 60 (enam puluh) bulan.
  • Kredit tetap Jangka waktu kredit maksimal 6 (enam) bulan, Dengan perpanjangan maksimal 3 (tiga ) kali perpanjangan.

SUKU BUNGA

  • Tingkat suku bunga sesuai dengan suku bunga yang berlaku.

RESIKO KREDIT

  • Adanya denda keterlambatan bagi nasabah yang terlambat membayar.
  • Biaya tambahan akibat keterlambatan membayar, seperti biaya penagihan, biaya proses litigasi, dan biaya-biaya penagihan lainnya.
  • Adanya finalty bagi debitur yang membayar pelunasan sebelum jatuh tempo yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Dilakukan eksekusi bagi debitur yang tidak bisa diselamatkan (pembinaan, atau restrukturisasi).

JAMINAN & PENGIKATAN KREDIT

  • Sertifikat tanah dan/atau bangunan.
  • Kendaraan bermotor roda empat.
  • Jaminan Deposito pada BPRPURISEGER SENTOSA atau deposito pada bank lain.
  • Jaminan lainnya yang secara ketentuan data diterima sebagai jaminan di BPR PURISEGER SENTOSA.
  • Khusus nasabah Badan Hukum, dimintakan jaminan pribadi dari pengurus inti atau pemegang saham perusahaan.

PROSES REALISASI KREDIT

  • Pada saat realisasi kredit Calon debitur akan dijelaskan secara detail oleh petugas kami terkait dengan :
    1. Plafond yang disetujui.
    2. Jangka waktu kredit.
    3. Suku bunga.
    4. Sistem pembayaran angsuran dan perhitungan angsuran.
    5. Biaya – biaya dalam rangka pencairan kredit meliputi biaya provisi, administrasi, bea meterai , asuransi maupun biaya – biaya yang timbul akibat pengikatan agunan.
    6. Sanksi yang akan timbul apabila debitur tidak melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal atau besarnya angsuran yang telah ditentukan.
  • Sebelum menandatangani Surat Perjanjian Kredit debitur dipersilahkan menanyakan hak dan kewajiban kepada petugas kami terkait hal – hal yang belum jelas.
  • Dengan menandatangani Surat Perjanjian kredit berarti telah menyetujui syarat kredit yang ditetapkan BPR.
Hallo, Ada yang bisa kami bantu ?
Kirim via WhatsApp