Pengumuman Perubahan Nama PT. BPR Puriseger Sentosa

PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA

Berdasarkan :

  1. Undang-undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
  3. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 10 Oktober 2024.
  4. Akta Berita Acara Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Purseger Sentosa No. 07 tanggal 10 Oktober 2024 yang dibuat oleh Ny. Nurul Laili, S.H. Notaris di Mojokerto.
  5. Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0065547.AH.01.02 Tahun 2024 tertanggal 15 Oktober 2024.
  6. Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur Nomor KEP-122/KO.14/2024 Tentang Perubahan Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Puriseger Sentosa menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Puriseger Sentosa.

Dengan ini diumumkan perubahan Perseroan :

NAMA LAMANAMA BARU
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT
PURISEGER SENTOSA
PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
PURISEGER SENTOSA

Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :

  1. Seluruh perjanjian / kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Puriseger Sentosa, masih tetap berlaku sampai tanggal berakhirnya Kontrak / Perjanjian yang bersangkutan.
  2. Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT. Bank Perkreditan Rakyat Puriseger Sentosa, masih dapat dipergunakan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
  3. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi PT. Bank Perekonomian Rakyat Puriseger Sentosa melalui email bprpuri@gmail.com atau di nomor telepon kantor (0321) 392938 / whatsapp di nomor 0813 3069 3063.

Demikian Pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.

Mojokerto, 13 November 2024

READ MORE
Hallo, Ada yang bisa kami bantu ?
Kirim via WhatsApp